CARA PEMBUATAN STR KEBIDANAN
-
Landasan : Permenkes Nomor : 46 tahun 2013
-
REGISTRASI
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga
kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi
dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan /
atau pekerjaan keprofesiannya
-
PELAKSANAAN REGISTRASI
1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib
memiliki izin dari Pemerintah.
2. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud diperlukan STR.
3. STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara
nasional.
-
Surat tanda registrasi ( STR )
STR adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh menteri kepada tenaga kesehatan yang
telah diregistrasi
-
5.
5
1. Untuk memperoleh STR:
Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada MTKI
melalui MTKP;
a. fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi; dan
b. pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
2. Tenaga Kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi
mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan
tinggi yang ditujukan kepada MTKI melalui MTKP.
dilengkapi dengan:
a. daftar lulusan Uji Kompetensi dari perguruan tinggi yang
bersangkutan;
b. pas foto 4x6 dengan latar belakang merah; dan
c. surat keterangan dari perguruan tinggi tentang
kebenaran seluruh data yang diusulkan.
-
6.
6
1. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
2. Persyaratan perpanjangan STR adalah :
a. pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau
vokasi di bidang kesehatan; dan
b. pemenuhan kecukupan dalam kegiatan
pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau
kegiatan ilmiah lainnya.
3. Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi
di bidang kesehatan dibuktikan dengan:
a. keterangan kinerja dari institusi tempat bekerja,
atau keterangan praktik dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota;
b. Surat izin Praktik atau Surat Izin Kerja; dan
c. rekomendasi dari organisasi profesi.
-
7.
Bagaimana cara mendapatkan
sertifikat kompetensi ??
1. Sudah menyelesaikan seluruh proses
pembelajaran
2. Sudah dinyatakan lulus dan
mendapatkan ijazah
3. Mengikuti uji kompetensi yang
diadakan sesuai ketentuan
-
8.
8
1. Sertifikat Kompetensi diberikan
kepada peserta didik setelah
dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
2. Uji Kompetensi diselenggarakan
oleh perguruan tinggi bekerja
sama dengan MTKI.
-
9.
9
1. Sertifikat Kompetensi diberikan
kepada peserta didik setelah
dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
2. Uji Kompetensi diselenggarakan
oleh perguruan tinggi bekerja
sama dengan MTKI.
-
10.
UJI KOMPETENSI
Mengapa Perlu Uji Kompetensi ???
-
11.
Landasan Kebijakan Uji Kompetensi
Pendidikan Tinggi Kesehatan
Landasan Yuridis
Landasan Filosofis
Landasan Sosiologis
Landasan Teknis
1
3
4
2
-
12.
Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan
pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan
terstandar secara nasional
Uji kompetensi untuk menguji pengetahuan dan
keterampilan sebagai dasar dalam menjalankan
profesionalisme dalam pelayanan dan mendorong
pembelajaran sepanjang hayat
Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk
pengelolaan pasien yang aman dan efektif
Landasan Filosofis
Tujuan Dasar Uji Kompetensi untuk Lulusan
Pendidikan Tinggi Kesehatan :
-
13.
STANDAR
KOMPETENSI
&
PENDIDIKAN
BLUE PRINT
KOMPETEN
SI
(soal)
iNSTRUMEN
AKREDITAS
I
AKREDITAS
I
STATUS
AKREDITAS
I
UJI
KOMPETEN
SI
USE
R
KUALITAS
NAKES di
PELAYANAN
LAM PTKes
LPUK
DEMAND
(Global & nasional)
(MUTU INSTITUSI)
(MUTU INDIVIDU)
*) MTKI, KDI, KFN
• RS
• Puskesmas
• Klinik
• Praktek
Pribadi• Kurikulum
• Sarpras
• Proses
Pembelajaran
• PT
• OP
• AIP
T
• OP
• MTKI
• KDI
• KFN
• KDGI
*
Peta Jalan Sistem Penjaminan Mutu SDM Kesehatan
Landasan Filosofis
-
14.
Landasan Sosiologis
Kerangka Integrasi Sistem
Pendidikan-Pelayanan
Hubungan Penjaminan Mutu
Sistem Pendidikan Kesehatan dan
Sistem Pelayanan Kesehatan
Konsep Integrasi Sistem Pendidikan –
Pelayanan Dan Kerjasama Antar Profesi
-
15.
Landasan Yuridis
UU No.12/2012 Pasal 44
(1)Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan
kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai
dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau
memiliki prestasi di luar program studinya.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga
pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi
kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
-
16.
Uji kompetensi sebagai exit exam untuk menguji
pengetahuan dan keterampilan yang terstandar secara
nasional
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
bekerja sama dengan MTKI
Uji kompetensi dilaksanakan secara periodik, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Uji kompetensi dilaksanakan
sebelum kelulusan peserta didik terhitung mulai tahun
2013.
Landasan Teknis
Uji kompetensi dilaksanakan pada tempat uji kompetensi
yang berada di institusi pendidikan yang terakreditasi
dan memenuhi syarat sebagai tempat uji kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode Paper Based
Testing (PBT) dan Computer Based Testing (CBT) dengan
pembiayaan yang diintegrasikan pada biaya pendidikan
WHAT
WHO
WHE
N
WHER
E
HOW
NilaiUjiKompetensi:
Transparancy&SocialAccountability
-
17.
KEBIJAKAN DITJEN DIKTI
(1) Bidang kesehatan memerlukan uji
kompetensi dengan standar nasional
sebagai bagian dari sistem penjaminan
mutu yang bertujuan pada penjaminan
keselamatan pasien dan
pembelajaran sepanjang hayat
(2)Uji kompetensi memerlukan metode yang
tepat dalam menguji attitude, knowledge,
dan skills, melalui knowledge based test*
dan clinical based test**
* Paper Based Testing (PBT) atau Computer Based
Testing (CBT)
** Objective Structured Clinical Examination
(OSCE)
-
18.
KEBIJAKAN DITJEN DIKTI
(3) Uji kompetensi dilaksanakan pada tahap
akhir pendidikan sebagai persyaratan
kelulusan, dengan pertimbangan :
Pentingnya lingkungan budaya akademik
yang profesional selama proses
pembelajaran
Peran uji kompetensi sebagai feedback
mutu proses pembelajaran
Mendukung integrasi sistem pendidikan-
pelayanan
(4) Pembiayaan uji kompetensi masuk
dalam pembiayaan pendidikan
-
19.
Input Process Output Outcome Impact
Kualitas
Lulusan
Uji Kompetensi
Kualitas:
• Peserta Didik
• Dosen
• Fasilitas
Kualitas:
• Kurikulum
• Proses
Pembelajaran
• Sistem
Penilaian
Kualitas
Profesi
Nakes
Kualitas
Pelayanan
Kesehatan
Dampak Pelaksanaan
Uji Kompetensi
-
20.
SERTIFIKASI
Uji Kompetensi
(exit exam) REGISTRASI LISENSI
STR SIP / SIK
Alur Registrasi Nakes melalui
Uji Kompetensi
Serkom
Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah
-
21.
Manfaat Registrasi Tenaga Kesehatan
-
22.
LISENSI
Proses administrasi yang dlakukan oleh pemerintah
berupa penerbitan/ pembuatan surat izin kerja/ praktik
bagi tenaga kesehatan yang akan mlakukan pelayanan/
praktik kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional
yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan
mengutamakan keselamatan pasien diberbagai tatanan
pelayanan kesehatan.
-
23.
TUJUAN LISENSI
Memberikan kejelasan batas kewenangan tiap kategori
tenaga kes dalam melakukan pelayanan kes sesuai dengan
bidang keahlian yang dimiliki
Mengesahkan atau memberi bukti untuk melakukan
pekerjaan dan atau praktik keprofesian
Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam
mengadopsi kemajuan IPTEKES
Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif
dalam menyelesaikan kasus mal praktek