Senin, 05 September 2016

CARA PEMBUATAN STR KEBIDANAN

Registrasi tenaga kesehatan

  1. Landasan : Permenkes Nomor : 46 tahun 2013
  2. REGISTRASI  Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan / atau pekerjaan keprofesiannya
  3. PELAKSANAAN REGISTRASI 1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. 2. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud diperlukan STR. 3. STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
  4. Surat tanda registrasi ( STR )  STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi
  5. 5. 5 1. Untuk memperoleh STR: Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada MTKI melalui MTKP; a. fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi; dan b. pas foto 4x6 dengan latar belakang merah. 2. Tenaga Kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi yang ditujukan kepada MTKI melalui MTKP. dilengkapi dengan: a. daftar lulusan Uji Kompetensi dari perguruan tinggi yang bersangkutan; b. pas foto 4x6 dengan latar belakang merah; dan c. surat keterangan dari perguruan tinggi tentang kebenaran seluruh data yang diusulkan.
  6. 6. 6 1. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. 2. Persyaratan perpanjangan STR adalah : a. pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan; dan b. pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. 3. Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan dibuktikan dengan: a. keterangan kinerja dari institusi tempat bekerja, atau keterangan praktik dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; b. Surat izin Praktik atau Surat Izin Kerja; dan c. rekomendasi dari organisasi profesi.
  7. 7. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat kompetensi ?? 1. Sudah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran 2. Sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah 3. Mengikuti uji kompetensi yang diadakan sesuai ketentuan
  8. 8. 8 1. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi. 2. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI.
  9. 9. 9 1. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi. 2. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI.
  10. 10. UJI KOMPETENSI Mengapa Perlu Uji Kompetensi ???
  11. 11. Landasan Kebijakan Uji Kompetensi Pendidikan Tinggi Kesehatan Landasan Yuridis Landasan Filosofis Landasan Sosiologis Landasan Teknis 1 3 4 2
  12. 12. Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional Uji kompetensi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar dalam menjalankan profesionalisme dalam pelayanan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk pengelolaan pasien yang aman dan efektif Landasan Filosofis Tujuan Dasar Uji Kompetensi untuk Lulusan Pendidikan Tinggi Kesehatan :
  13. 13. STANDAR KOMPETENSI & PENDIDIKAN BLUE PRINT KOMPETEN SI (soal) iNSTRUMEN AKREDITAS I AKREDITAS I STATUS AKREDITAS I UJI KOMPETEN SI USE R KUALITAS NAKES di PELAYANAN LAM PTKes LPUK DEMAND (Global & nasional) (MUTU INSTITUSI) (MUTU INDIVIDU) *) MTKI, KDI, KFN • RS • Puskesmas • Klinik • Praktek Pribadi• Kurikulum • Sarpras • Proses Pembelajaran • PT • OP • AIP T • OP • MTKI • KDI • KFN • KDGI * Peta Jalan Sistem Penjaminan Mutu SDM Kesehatan Landasan Filosofis
  14. 14. Landasan Sosiologis Kerangka Integrasi Sistem Pendidikan-Pelayanan Hubungan Penjaminan Mutu Sistem Pendidikan Kesehatan dan Sistem Pelayanan Kesehatan Konsep Integrasi Sistem Pendidikan – Pelayanan Dan Kerjasama Antar Profesi
  15. 15. Landasan Yuridis UU No.12/2012 Pasal 44 (1)Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
  16. 16. Uji kompetensi sebagai exit exam untuk menguji pengetahuan dan keterampilan yang terstandar secara nasional Uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan MTKI Uji kompetensi dilaksanakan secara periodik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uji kompetensi dilaksanakan sebelum kelulusan peserta didik terhitung mulai tahun 2013. Landasan Teknis Uji kompetensi dilaksanakan pada tempat uji kompetensi yang berada di institusi pendidikan yang terakreditasi dan memenuhi syarat sebagai tempat uji kompetensi Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode Paper Based Testing (PBT) dan Computer Based Testing (CBT) dengan pembiayaan yang diintegrasikan pada biaya pendidikan WHAT WHO WHE N WHER E HOW NilaiUjiKompetensi: Transparancy&SocialAccountability
  17. 17. KEBIJAKAN DITJEN DIKTI (1) Bidang kesehatan memerlukan uji kompetensi dengan standar nasional sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu yang bertujuan pada penjaminan keselamatan pasien dan pembelajaran sepanjang hayat (2)Uji kompetensi memerlukan metode yang tepat dalam menguji attitude, knowledge, dan skills, melalui knowledge based test* dan clinical based test** * Paper Based Testing (PBT) atau Computer Based Testing (CBT) ** Objective Structured Clinical Examination (OSCE)
  18. 18. KEBIJAKAN DITJEN DIKTI (3) Uji kompetensi dilaksanakan pada tahap akhir pendidikan sebagai persyaratan kelulusan, dengan pertimbangan :  Pentingnya lingkungan budaya akademik yang profesional selama proses pembelajaran  Peran uji kompetensi sebagai feedback mutu proses pembelajaran  Mendukung integrasi sistem pendidikan- pelayanan (4) Pembiayaan uji kompetensi masuk dalam pembiayaan pendidikan
  19. 19. Input Process Output Outcome Impact Kualitas Lulusan Uji Kompetensi Kualitas: • Peserta Didik • Dosen • Fasilitas Kualitas: • Kurikulum • Proses Pembelajaran • Sistem Penilaian Kualitas Profesi Nakes Kualitas Pelayanan Kesehatan Dampak Pelaksanaan Uji Kompetensi
  20. 20. SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK Alur Registrasi Nakes melalui Uji Kompetensi Serkom Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah
  21. 21. Manfaat Registrasi Tenaga Kesehatan
  22. 22. LISENSI Proses administrasi yang dlakukan oleh pemerintah berupa penerbitan/ pembuatan surat izin kerja/ praktik bagi tenaga kesehatan yang akan mlakukan pelayanan/ praktik kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien diberbagai tatanan pelayanan kesehatan.
  23. 23. TUJUAN LISENSI  Memberikan kejelasan batas kewenangan tiap kategori tenaga kes dalam melakukan pelayanan kes sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki  Mengesahkan atau memberi bukti untuk melakukan pekerjaan dan atau praktik keprofesian  Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam mengadopsi kemajuan IPTEKES  Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar